Pelayanan Gawat Darurat

  1. KTP, KK, AKTE, KARTU BPJS,KARTU/ ASURANSI KESEHATAN LAINNYA

  1. Keterangan 1. Pasien datang 2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar 3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada) 5. Pengambilan obat 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7.Pasien pulang/dirawat/rujuk

Pelayanan UGD 24 JAM

Tarif disuaikan dengan Peraturan Daerah Kabuoaten Lebong

Pelayanan Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"