Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Surat pengantar /permintaan rawat inap
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. KTP/ IDENTITAS
  4. 4. KK

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap 2.Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan 5. Perencanaan pulang pasien 6.Penyelesaian administrasi di kasir 7.Pasien pulang/rujuk

Pelayanan Perawatan Pasien RAwat Inap 

Disesuaikan dengan Peraturan Yang Ada dan Klaim BPJS yang disesuaikan dengan INACBG's

Pelayanan Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"