Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Peserta Pasien Pernah Berobat di RSUD Lebong

  1. 1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju 4.Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen) 5.Pemberian terapi atau resep obat 6.Pengambilan obat di depo farmasi 7.Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir 8. Pasien pulang/dirawat

PELAYANAN POLI RAWAT JALAN TERDIRI DARI :

1. POLI UMUM

2. POLI SPESIALIS PENYAKIT DALAM

3. POLI SPESIALIS KANDUNGAN

4. POLI SPESIALIS ANAK

5. POLI SPESIALIS BEDAH

6. POLI SPESIALIS THT

7. POLI SPESIALIS SARAF

8. POLI GIGI

Disesuaikan dengan Peraturan yang Ada di Kab. Lebong

Pelayanan Rawat Jalan (Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Bedah, Poliklinik Anak, Poliklinik Umum, Poliklinik Kandungan, Poliklinik TB Paru, Poliklinik Fisioterapi, Poliklinik Edelweis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"