Surat Keterangan Kematian

  1. 2.Berkas Permohonan Kartu Keluarga
  2. 3 Berkas Permohonan dan Surat Keterangan Kematian yang sudah diparaf petugas loket
  3. 4.Berkas Permohonan dan Surat Keterangan Kematian yang telah diparaf kasi pem
  4. 5.Berkas Permohonan dan Surat Keterangan Kematian yang telah diparaf seklur
  5. 6.Berkas Permohonan Surat Keterangan Kematian yang telah ditanda tangani Lurah
  6. 7.Berkas Permohonan Surat Keterangan Kematian yang telah ditanda tangani Lurah
  7. 8.Berkas Permohonan Surat Keterangan Kematian yang telah ditanda tangani Lurah
  8. 9.Surat Keterangan Kematian yang telah ditanda tangani Lurah

  1. 1.Mengajukan permohonan Surat Keterangan Kematian dengan melampirkan persyaratan dan menyerahkan berkas ke Petugas Loket
  2. 2.Memeriksa berkas persyaratan. Jika lengkap diparaf dan disampaikan kepada kasi pem. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. 3.Memeriksa kelengkapan berkas persyaratan Surat Keterangan Kematian pemohon. Jika lengkap dibuatkan Surat Keterangan Kematian, diparaf dan disampaikan kepada Seklur. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada Petugas Loket untuk diperbaiki/dilengkapi.
  4. 4 Memeriksa berkas pemohon. Jika lengkap diparaf dan diserahkan kepada Lurah untuk ditindaklanjuti. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada kasi pem untuk diperbaiki/dilengkapi.
  5. 5.Memeriksa berkas persyaratan Surat Keterangan Kematian pemohon, jika setuju di tanda ngani jika tidak dikembalikan kepada Seklur untuk ditindaklanjuti.
  6. 6.Menyerahkan berkas yang telah ditanda tangani Lurah kepada kasi pem
  7. 7.Mengagendakan dan Menugaskan Petugas Loket untuk menyerahkan berkas Surat Keterangan Kematian telah ditanda tangani Lurah kepada pemohon
  8. 8.Menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Kematian yang telah ditanda tangani Lurah kepada Pemohon dan mengarsipkan berkas
  9. 9.Menerima Surat Keterangan Kematian telah ditanda tangani Lurah

Seluruh pelayanan dapat diselesaikan dalam 1 ( satu ) hari apablia  pejabat dokumen lengkap dan pejabat yang menandatangani berada di tempat

 

 

Biaya nihil atau tidak ada aturan / Perda yang mengatur

Seksi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"