Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Sketsa lokasi area
  4. 4. Daftar nama, dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan IPHHBK, paling banyak 20 ton untuk setiap pemohon.
  5. 5. urat pertanyaan di atas materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) adalah benar adanya
  6. 6. Permohonan dibuat rangkap 3 ( 1 asli, 2 fotocopy )
  7. 7. 1 buah map

  1. 1. Penjelasan dan Penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan Pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu"