Pelayanan Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Surat NIkah
  5. Fotocopy Bukti Lunas PBB
  6. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  7. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/Pemolong Kelahiran

  1. Menyerahkan berkas permohonan Pembuatan Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru kepada petugas loket
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan pembuatan Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru,jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki,jika lengkap memberikan formulir Pengantar Akte Kelahiran Baru kepada pemohon untuk di isi
  3. Mengisi formulir Pengantar Akte Kelahiran Baru dan menyampaikan kepada petugas loket
  4. Memeriksa berkas permohonan dan formulir Pengantar Akte Kelahiran Baru yang telah diisi oleh pemohon,jika tidak setuju dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki,jika setuju disampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  5. Memeriksa berkas permohonan dan formulir Pengantar Akte Kelahiran Baru,jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki,jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  6. Memeriksa berkas permohonan dan formulir Pengantar Akte Kelahiran Baru,jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan untuk diperbaiki,jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Lurah
  7. Memeriksa berkas permohonan dan formulir Pengantar Akte Kelahiran Baru,jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diperbaiki,jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  8. Mencatat dalam buku agenda,menstempel,menyerahkan Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru kepada pemohon dan mengarsipkan
  9. Menerima Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru,menandatangani tanda terima pada buku agenda

65 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pegantar Akte Kelahiran Baru

Kantor Kelurahan Sungaibeliung
Jl. Atot Ahmad, 78113
Telp. Pengaduan    :
(0561) 730809     (Kantor)
Email        : sungaibeliung@pontianakkota.go.id
Call Center    : 05618181771
SP4N LAPOR
Web        : lapor.go.id
SMS         : 1708
E-mail        : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru"