Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Untuk permintaan informasi/dokumentasi dalam bentuk file tidak dikenakan biaya. Untuk informasi dan dokumensi yang difotocopy, maka pemohon informasi yang menanggung biaya fotocopy.
Informasi dan Dokumentasi Publik
seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah terkoneksi dengan aplikasi LAPOR, untuk itu proses penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui : www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store