Layanan Informasi Publik - PPID

  1. Bagi pemohon melalui aplikasi, cukup mengakses : ppid.kapuashulukab.go.id dan kemudian mendaftar untuk mendapatkan akun.
  2. untuk pendaftar secara offline, cukup mengisi formulir permohonan informasi dan FC KTP

  1. Secara offline dapat mengakses http://ppid.kapuashulukab.go.id dan kemudian mendaftar untuk mendaftarkan akun.
  2. cari informasi yang dibutuhkan, apabila tersedia silahkan di download sesuai kebutuhan
  3. apabila informasi tidak tersedia di aplikasi, maka dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dengan melampirkan KTP pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik Kapuas Hulu Ruang Multimedia Studio.
  4. Petugas akan memberikan tanda terima permohonan informasi
  5. setelah informasi tersedia, maka petugas akan menghubungi pemohon informasi untuk mengambil data yang diminta

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Untuk permintaan informasi/dokumentasi dalam bentuk file tidak dikenakan biaya. Untuk informasi dan dokumensi yang difotocopy, maka pemohon informasi yang menanggung biaya fotocopy.

Informasi dan Dokumentasi Publik

seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah terkoneksi dengan aplikasi LAPOR, untuk itu proses penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik - PPID"