Pelayanan Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Akte Kematian
  3. Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris
  4. Fotocopy KK seluruh Ahli Waris
  5. Fotocopy Bukti Lunas PBB
  6. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hub keluarga
  7. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp.6000
  8. Surat Pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi yang tidak memiliki hub keluarga
  9. Fotocopy Surat Nikah Waris
  10. Fotocopy Akte Kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
  11. Fotocopy putusan pengadilan / notaris tentang adopsi (jika ada)

  1. Menyerahkan berkas permohonan pembuatan Surat Keterangan Waris kepada petugas loket
  2. Memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan Waris,jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki,jika lengkap di proses
  3. Mengetik blangko Surat Keterangan Waris dan Surat Pernyataan Waris serta menyampaikan ke Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  4. Memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan Waris dan blangko Surat Keterangan Waris, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki,jika setuju disampaikan kepada pemohon untuk ditandatangani
  5. Menandatangai Surat Keterangan Waris,jika tidak setuju dikembalikan kepada pemohon,jika setuju disampaikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  6. Memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan Waris,jika tidak setuju dikembalikan kepada pemohon,jika setuju disampaikan kepada kasi Pemberdayaan Masyarakat
  7. Memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan Waris,jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket ,jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  8. Memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan Waris jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat,jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Lurah
  9. Memeriksa berkas permohonan Surat Keterangan Waris,jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan,jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  10. Mencatat dalam buku agenda,menyampaikan Surat Keterangan Waris kepada pemohon dan mengarsipkan
  11. Menerima Surat Keterangan Waris,menandatangani tanda terima pada buku agenda

80 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Kantor Kelurahan Sungaibeliung
Jl. Atot Ahmad, 78113
Telp. Pengaduan    :
(0561) 730809     (Kantor)
Email        : sungaibeliung@pontianakkota.go.id
Call Center    : 05618181771
SP4N LAPOR
Web        : lapor.go.id
SMS         : 1708
E-mail        : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"