Izin Pengelolaan Pasar Rakyat

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
  3. 3. Fotocopy IMB Fotocopy akta pendirian
  4. 4. Fotocopy akta pendirian
  5. 5. Fotocopy surat izin lokasi dari instansi yang berwenang
  6. 6. Surat pertanyaan di atas materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) adalah benar adanya.
  7. 7. Pas foto 3x4 2 lembar
  8. 8. Permohonan dibuat 3 rangkap 9 1 asli, 2 fotocopy )

  1. 1. Penjelasan dan Penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuata tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Pasar Rakyat"