Izin Pembuakaan Kantor Cabang Pembantu Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam Untuk Operasional

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Alamat kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang akan dibuka
  3. 3. Fotocopy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  4. 4. Modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu
  5. 5. Akte perusahaan koperasi
  6. 6. Fotocopy hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat
  7. 7. Daftar sarana kerja berserta kondisi fisikny
  8. 8. Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 tahun terakhir
  9. 9. Rencana kerja kantor cabang paling sedikit setahun
  10. 10. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan calon karyaman kantor cabang
  11. 11. Calon kepada cabang wajib memiliki sertifikat standar kompetensi
  12. 12. Memiliki kantor cabang dan kantor cabang pembantu
  13. 13. Nama calon kepada kantor kas
  14. 14. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) adalahn benar adanya.
  15. 15. Permohonan dibuat rangkap 3 rangkap 9 1 asli, 2 fotocopy )
  16. 16. 1 buah map

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Penbuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuakaan Kantor Cabang Pembantu Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam Untuk Operasional"