Pelayanan Distribusi Beras Miskin (Raskin)

  1. Kartu Raskin

  1. Menyerahkan Kartu Raskin kepada petugas loket
  2. Memeriksa Kartu Raskin apakah sesuai dengan SK Penerima Raskin,jika tidak setuju dikembalikan kepada pemohon,jika setuju diparaf
  3. Membayar harga raskin sesuai dengan yang ditetapkan
  4. Menerima dan menghitung jumlah yang dibayar pemohon atas beras yang akan dibagikan
  5. Menerima Raskin

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Raskin yang sesuai dengan SK Penerima Raskin

Kantor Kelurahan Sungaibeliung
Jl. Atot Ahmad, 78113
Telp. Pengaduan    :
(0561) 730809     (Kantor)
Email        : sungaibeliung@pontianakkota.go.id
Call Center    : 05618181771
SP4N LAPOR
Web        : lapor.go.id
SMS         : 1708
E-mail        : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Distribusi Beras Miskin (Raskin)"