Izin Toko Alat Kesehata

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Akte pendirian dari notaris
  4. 4. Fotocopy IMB
  5. 5. Surat pernyataan bersedia menaati peraturan perundang-undangan diatas materai 6000
  6. 6. Surat pengangkatan Dokter penanggung jawab
  7. 7. Surabersedit pernyataan bersedia sebagai Dokter penanggung jawab
  8. 8. Sturktur Organisasi
  9. 9. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  10. 10. Data ketenagaan
  11. 11. Daftar peralatan
  12. 12. Denah lokasi
  13. 13. Surat izin atasan langsung bagi PNS
  14. 14. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) adalahn benar adanya.
  15. 15. Permohonan dibuat 3 rangkap ( 1 asli, 2 fotocopy )
  16. 16. 1 buah map

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Alat Kesehata"