Pelayanan Radiologi Rawat Jalan

  1. Lembar Pemeriksaan dari DPJP
  2. Surat Pengantar

  1. Pasien/keluarga/pengantar menyerahkan surat pengatar pemeriksaan radiologi dari dokter kepada petugas pendaftaran radiologi,
  2. Pasien menunggu panggilan untuk pemeriksaan radiologi.
  3. Pembacaan hasil pemeriksaan radiologi oleh dokter radiologi
  4. Penyerahan hasil pemeriksaan kepada pasien

atau hari berikutnya

Perbub Demak Nomor 27 Tahun 2017

Pemeriksaan radiodiagnostik dengan kontras, Foto (Thorax, Kepala, Extremitas Atas, Extremitas Bawah, Vertebrae, Abdomen), USG (Abdomen, Traktus Urinarius, Testis, Thorax DLL) CT SCAN(Kepala, Thorax, Abdomen, Sinus, DLL)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store