Fasilitasi permodalan

  1. Sudah berbadan hukum
  2. Bersedia emenuhi persyaratan yang diminta oleh lembaga keuangan
  3. Koperasi diwajibkan mebuat laporan penggunaan dana yang diperoleh untuk setiap bulannya kepada dinas dan lembaga pemberi dana

  1. Koperasi mengajukan proposal kepada lembaga keuangan yang dituju
  2. Dinas melakukan koordinasi dengan lembaga keuanagan yang dituju koperasi dalam rangka seleksi penyaluran dana
  3. anDinas menganalisa proposal yang dituju untuk meleihat kelengkapan,legalitas usaha dan kelayakan usaha koperasi dilanjutkan dengan survey lapangan
  4. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan dinyatakan layak usahanya dan dinilai mampu untuk mengembalikan,kemudian pemohon dibuatkan surat pengantar proposal

Selesai dalam 5 hari kerja jika semua persyaratan telah terpenuhi

Biaya 0 Rp

Fasilitasi permodalan

Telf 0271 593076

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi permodalan"