Fasilitasi dana APBD Kabupaten sukoharjo

  1. Sudah beradan hukum ,dibuktikan dengan SK Kemenkum HAM
  2. Memiliki pengurus aktif
  3. Diprioritaskan kepada UKM/Koperasi/Kelompok usahayang sehat dari segiorganisasi dan usaha dan belum pernah mendapat bantuan perkuatan dari dana APBD
  4. Pengajuan dilampiri proposal awal

  1. Pengajuan proposal awal
  2. Koperasi/UKM/Kelompok usaha mengajukan proposal kepada Dinas Perdagangan Koperasi UKM
  3. Dinas melakukan penilaian langsung ke lokasi Koperasi/UKM/Kelompok usaha
  4. Hasil verifikasi dan seleksi diajukan ke Bupati
  5. Pengajuan proposal pencairan
  6. Pengajuan kepadaBupati Sukoharjo cq Kepala BKD Sukoharjo
  7. Dinas melalukan verifikasi,Membuatkan NPHD,Berita acara penyerahan dan kuitansi pembayaran
  8. Dinas mengajukan proposal pencairan yang dilampiri NPHD ,berita acara dan kuitansi pembayaran kepada Bupati sukoharjo cq Kepala BKD Kabupaten sukoharjo

Selesai dalam 10 hari kerja jika semua persyaratan telah terpenuhi

biaya 0 Rp

Fasilitasi dana APBD Kabupaten sukoharjo

Telf  0271 593076

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dana APBD Kabupaten sukoharjo"