Penegakan Perda

  1. ? Identifikasi pemberi informasi jelas
  2. ? Lokasi kejadian jelas

  1. Adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran peraturan daerah / temuan masyarakat
  2. Melaporkan pada kabid
  3. Melaporkan pada pimpinan
  4. Memberikan petunjuk kepada Kabid tentang adanya pelanggaran peraturan daerah
  5. Menerima petunjuk pimpinan
  6. Bersama kasi untuk melakukan pembinaan/sosialisasi serta pengarahan kepada pelanggar peraturan daerah
  7. Mengundang anggota masyarakat yang telah melanggar Perda dan Perbub
  8. Memberikan arahan dan pembinaan bahwa perbuatan yang dilakukan melanggar Perda dan SK Bupati
  9. Ikut membantu memberikan pembinaan
  10. Memberikan teguran dan peringatan bila masih ada pelanggaran Perda dan SK Bupati
  11. Melaporkan hasil teguran dan peringatan
  12. Memberikan perintah penegakan peraturan daerah
  13. Dapat melakukan tindakan Preventif non yustisial bila tetap terjadi pelanggaran
  14. Melakukan tindakan Yustisial
  15. Memproses pelanggaran

  • Melalui telepon / pemberitahuan langsung dari masyarakat ( mengisi form laporan)
  • Temuan dari aparat
  • Diverifikasi
  • Melakukan persiapan
  • Berangkat ke lokasi

-

jasa

Layanan Pengaduan :

Kotak Pengaduan

Penyampaian secara langsung

Telp : 0324 335863

Sms :

Email : polpppamekasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penegakan Perda"