Pelayanan Sistem Informasi Lahir Mati Pindah Datang (SILAMPID) - Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. *Formulir SILAMPID yang diakses melalui https://silampid.pakpakbharatkab.go.id/lahir
  2. Softcopy/Scan Surat Keterangan Kepala Desa jika ada
  3. *Softcopy/Scan Akta Nikah
  4. *Softcopy/Scan Surat Lahir dari Bidan/Dokter
  5. *Softcopy/Scan Kartu Keluarga
  6. *Softcopy/Scan KTP kedua Orang Tua
  7. *Softcopy/Scan KTP 2 orang saksi
  8. Softcopy/Scan Ijazah jika sudah memiliki ijazah
  9. Softcopy/Scan KTP ika sudah melakukan perekaman KTP-el

  1. Pemohom Mengisi Formulir SILAMPID yang diakses melalui https://silampid.pakpakbharatkab.go.id/index.php/lahir Pemohon mendapatkan No. Registrasi.
  2. Petugas/Operator menerima dan memeriksa berkas pemohon yang diajukan melalui aplikasi SILAMPID, dilanjutkan entry data serta mencetak draft kutipan akta kelahiran
  3. Draft kutipan akta kelahiran di verifikasi dan diparaf oleh kepala seksi dan kepala bidang
  4. Petugas/Operator Mencetak kutipan akta kelahiran
  5. Kutipan akta kelahiran ditantangani dan dicap oleh kepal instansi
  6. Petugas mengantar Kutipan akta kelahiran kepada pemohon melalui kantor kecamatan/desa

Maksimal 1 Hari Kerja
Berkas diantar/dijemput di kecamatan/desa/kantor Dukcapil
 

GRATIS

Penyerahan Berkas dilakukan di Kecamatan/Desa/Kantor Dukcapil

Kutipan Akta Kelahiran

Kotak Saran

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilppb/?hl=id

Twitter :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store