Permohonan Pembuatan IUMK

  1. surat pengantar RT/RW
  2. fotocopy KTP-el
  3. fotocopy KK

  1. penyerahan berkas
  2. pemeriksaan berkas
  3. penerbitan dokumen

Penerbitan pengantar IUMK

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar IUMK

Koreksi ulang berkas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan IUMK"