Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. surat pengantar RT/RW
  2. fotocopy KTP-el pemohon
  3. fotocopy KK

  1. penyerahan berkas
  2. pemeriksaan berkas
  3. cek sistem database miskin
  4. penyerahan dokumen

1. Penerbitan pengantar permohonan bantuan

2. Penerbitan bukti masuk dalam sistem database miskin

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan Bantuan dan BDT

Koreksi ulang berkas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"