Pelayanan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KTP penampung
  4. Fotocopy KK penampung
  5. Fotocopy Bukti Lunas PBB
  6. Surat Pernyataan Penampung
  7. Pas Foto 2 X 3 Warna 3 Lembar

  1. Menyerahkan berkas permohonan Pembuatan Kartu Identitas Penduduk Musiman kepada petugas loket
  2. Memeriksa kelengkapan berkas pemohon,pembuatan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman.jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki,jika lengkap diproses
  3. Mengisi blanko Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman dan disampaikan kepada loket
  4. Memeriksa berkas permohonan dan blanko Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman yang diisi oleh pemohon,jika tidak setuju dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki jika setuju disampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  5. Memeriksa kelengkapan pernyataan, jika tidak setuju dikembalkan kepada petugas loket untuk diperbaiki,jika setuju memaraf blanko Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  6. Memeriksa kelengkapan persyaratan jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan untuk diperbaiki,jika setuju memaraf blangko Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman dan menyampaikan kepada Lurah
  7. Memeriksa kelengkapan persyaratan , jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diperbaiki, jika setuju menandatangani blanko Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman dan menyampaikan kepada petugas loket
  8. Mencatat dalam buku agenda ,menstempel , menyerahkan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman kepada pemohon dan mengarsipkan
  9. Menerima Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman, menandatangani tanda terima pada buku agenda

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

Kantor Kelurahan Sungaibeliung
Jl. Atot Ahmad, 78113
Telp. Pengaduan    :
(0561) 730809     (Kantor)
Email        : sungaibeliung@pontianakkota.go.id
Call Center    : 05618181771
SP4N LAPOR
Web        : lapor.go.id
SMS         : 1708
E-mail        : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)"