Penerbitan Akta Perceraian

  1. Keputusan dari pengadilan
  2. Fotocopy KTP suami dan istri
  3. Surat Keterangan Kutipan Perkawinan
  4. Fotocopy Kartu keluarga
  5. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian ( Kutipan Pekawinan Hilang )

  1. Pemohon membawa berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan

Setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"