Permohonan Bantuan Benih Ikan

  1. Membawa Surat Permohonan Bantuan Benih Ikan
  2. Membawa Surat Pengantar dari Ketua Kelompok Budidaya Ikan (Pokdatan) bila telah menjadi anggota kelompok Pokdatan
  3. Membawa data kolam ikan yang dikelola (ukuran luas kolam) serta lokasi kampung
  4. Membawa dokumentasi/foto kolam yang dikelola

  1. Pastikan membawa persyaratan yang telah ditentukan (Surat Permohonan, data luas kolam dan foto kolam yang dikelola)
  2. Masukkan Permohonan beserta persyaratannya kepada petugas/penyuluh perikanan di Dinas Pertanian dan Perikanan
  3. Tunggu proses penyaluran bantuan kurang lebih 7 hari

  1. Hari Pertama: Masukkan Surat Permohonan Bantuan Benih Ikan
  2. Hari Kedua: Mengevaluasi administrasi persyaratan permohonan
  3. Hari Ketiga: Mengecek lokasi yang akan menerima bantuan
  4. Hari Keempat: Menentukan permohonan yang akan dibantu
  5. Hari Kelima: Penyiapan benih ikan di Balai Benih Ikan
  6. Hari keenam: Distribusi/penyaluran benih ikan
  7. Hari ketujuh: Laporan kegiatan penyaluran bantuan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Benih Ikan

1. Kotak Aduan/Saran

2. Nomor kontak 081248035180

2. Bertemu langsung dengan petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan Benih Ikan"