Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk

  1. surat pengantar RT/RW
  2. fotocopy KK
  3. Akte Lahir (bagi KTP-el baru)
  4. Surat Keterangan lain (bagi yang ubah data pemohon) / Surat Nikah|Surat Cerai|Pindah Datang|Pindah Agama

  1. penyerahan berkas
  2. pemeriksaan berkas
  3. penerbitan dokumen

Pembuatan blangko pengantar permohonan KTP-el

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

Koreksi ulang berkas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk"