Pelayanan Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Fotocopy KK
  2. Pengantar RT
  3. Fotocopy Bukti Lunas PBB
  4. Pas Foto Warna 2X 3 Sebanyak 2 Lembar

  1. Menyerahkan berkas permohonan,Pembuatan Pengantar Kartu Tanda Penduduk Kepada petugas loket
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan Pengantar Kartu Tanda Penduduk,jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki,jika lengkap memberikan blanko pengantar KTP kepada pemohon
  3. Mengisi blanko Pengantar Kartu Tanda Penduduk, dan menyerahkan kepada petugas loket
  4. Memeriksa berkas permohonan dan blanko Pengantar Kartu Tanda Penduduk yang telah di isi oleh pemohon,jika tidak setuju dikembalikan kepada pemohon,jika setuju disampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  5. Memeriksa berkas permohonan dan blanko pengantar Kartu Tanda Penduduk,jika tidak setuju kembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki,jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  6. Memeriksa berkas permohonan dan blanko pengantar Kartu Tanda Penduduk,jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan untuk diperbaiki,jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Lurah
  7. Memeriksa berkas permohonan dan blanko pengantar Kartu Tanda Penduduk,jika tidak setuju kembalikan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diperbaiki,jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  8. Mencatat dalam buku agenda,menstempel,menyerahkan Pengantar Kartu Tanda Penduduk kepada pemohon dan mengarsipkan
  9. Menerima Pengantar Kartu Tanda Penduduk,menandatangani tanda terima pada buku agenda

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kantor Kelurahan Sungaibeliung
Jl. Atot Ahmad, 78113
Telp. Pengaduan    :
(0561) 730809     (Kantor)
Email        : sungaibeliung@pontianakkota.go.id
Call Center    : 05618181771
SP4N LAPOR
Web        : lapor.go.id
SMS         : 1708
E-mail        : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)"