Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Kartu identitas(KTP)
  2. Kartu identitas(KTP)
  3. Kartu identitas(KTP, KK)
  4. Resep dokter dari unit
  5. SJP/SEP dari BPJS/Bukti Bayar dari kasir jika pasien umum
  6. Bukti bayar dari kasir jika pasien umum

  1. Pasien menyerahkan resep dan SEP ke petugas Apotek.
  2. Pasien menyerahkan resep dan SEP ke petugas Apotek.
  3. Pasien menyerahkan resep dan SEP ke petugas Apotek.
  4. Petugas Apotek memberikan nomor antrian.
  5. Menunggu pemanggilan untuk penyerahan obat.
  6. Petugas melakukan telaahnan resep dan meyiapkan obat
  7. Petugas menyiapkan obat sesuai resep yang sudah dientry.
  8. Pengecekan obat.
  9. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrian
  10. Petugas memberikan informasi obat tentang pemakaian obat.

Obat Jadi : < 30>

Obat Racik : < 60>

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor 38 tahun 2017
JKN :   Sesuai dengan tarif INA-CBGs

Pelayanan Farmasi

  Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran  dan masukan adalah Kepala Seksi Penunjang Medis.
  Pengaduan melalui :  
1. Kotak Saran  
2. Telpon/SMS/WA HP. 082298551390
3. email : infopengaduanlapatarai@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"