Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas.

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. memiliki NIB
  2. 1) Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha Depo Petikemas;
  3. 2) Modal dasar paling sedikit Rp.20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) dan modal disetor Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) yang dibuktikan dengan bukti setor ke bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset Rp. 50.000.000.000;
  4. 3) Persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk di dalamnya kajian lalu lintas;
  5. 4) Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari Gubernur, Bupati atau Walikota setempat;
  6. 5) Izin gangguan dan perlindungan masyarakat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  7. 6) Dalam hal rencana lokasi depo peti kemas berada di dalam DLKr pelabuhan, harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
  8. 1) Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000m2 yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan menguasai lahan sesuai keijasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha depo peti kemas yang berada di dalam DLKr pelabuhan; dan
  9. 2) Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut: a) Minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 feet, b) Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong [empty) dengan ukuran 20 feet
  10. 3) Konstruksi lahan depo dapat menggunakan: a) Paving; b) Aspal; atau c) Beton/concrete.
  11. 4) Memiliki peralatan paling sedikit: a) 1 (satu) unit reach stacker, b) 1 (satu) unit top loader, c) 1 (satu) unit side loader, d) 1 (satu) unitforklift, e) Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan.
  12. 5) Memiliki tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman keija paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan depo peti kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

14 Hari 4 Jam

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online