Izin Usaha Tally Mandiri.

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. Memiliki NIB
  2. 1) Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha Tally Mandiri;
  3. 2) Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan;
  4. 3) Memiliki modal usaha, sebagai berikut: a) modal dasar paling sedikit Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama; b) modal dasar paling sedikit Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpul; c) modal dasar disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpan pengumpan,
  5. 4) Memiliki tenaga ahli di bidang tally, sebagai berikut: a) Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk II, atau ahli kepelabuhanan dan Pelayaran berijazah D IV, atau Strata Satu (SI) transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama; b) Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau ahli kepelabuhanan dan Pelayaran berijazah D III, atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpul; c) Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpan pengumpan; d) Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan dan asosiasi tally di pelabuhan setempat.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

14 Hari 4 Jam

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Tally Mandiri yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online