Pelayanan Radiologi

  1. Kartu identitas(KTP, KK)
  2. Kartu identitas(KTP, KK)
  3. Surat Rujukan Internal/Pengantar pemeriksaan radiologi dari unit
  4. Bukti bayar dari kasir jika pasien umum

  1. Pasien dan keluarga melakukan registrasi diruangan radiologi
  2. Pasien dan keluarga melakukan registrasi diruangan radiologi
  3. Menunggu panggilan petugas sesuai dengan ruang pendaftaran
  4. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar/rujukan internal
  5. Dilakukan pembacaan -ekspertisi
  6. Penyerahan hasil dan kembali ke unit pengirim

Rata-rata 3 Jam (disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor    38   tahun 2017
JKN :   sesuai dengan tarif INA-CBGs

Rontgen, Panoramix, USG

  Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran  dan masukan adalah Kepala Seksi Penunjang Medis
  Pengaduan melalui :  
1. Kotak Saran  
2. Telpon/SMS/WA HP. 082298551390
3. email : infopengaduanlapatarai@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"