Izin Usaha Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan (SIUPAPP).

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. 1) Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha Angkutan Perairan Pelabuhan;
  3. 2) Memiliki modal usaha;
  4. 3) Memiliki tenaga ahli di bidang Angkutan Perairan Pelabuhan;
  5. 4) Survey Lapangan (pengecekan persyaratan teknis.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

14 Hari 4 Jam

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan (SIUPAPP) yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online