Sewa Alat Berat

  1. Foto copy KTP atau Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
  2. Denah lokasi pekerjaan
  3. Mengisi formulir isian/Surat permohonan sewa alat berat

  1. Pemohon datang langsung ke Unit Peralatan dan Perbengkelan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas menerima serta memeriksa kelengkapan pengajuan dari pemohon, membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan, biaya/harga mobilisasi alat dan uang sewa alat berat
  3. Petugas melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan bahwa alat berat bisa beroperasi di lokasi pekerjaan
  4. Pemohon membayar biaya/harga mobilisasi alat dan uang sewa alat berat
  5. Alat berat dibawa ke lokasi pekerjaan

Sesuai dengan jadwal sewa alat berat

Sesuai dengan Perda Retribusi

Sewa Alat Berat

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo, Jl. Rajawali No.8 Sukoharjo, Telp. 0271 593 013

E-mail : dpuprsukoharjo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Alat Berat"