Penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF)

  1. Fc. IMB beserta FC. Bukti kepemilikan tanan/Sertifikat/AJB/Petok D
  2. Fc. Ijin penggunaan air bawah tanah
  3. Fc. Rencana Tapak (Site Plan) atau AP
  4. Fc. Analisa Dampak Lingkungan
  5. Fc. Analisa Dampak Lalu Lintas
  6. Fc. Sertifikat K3 pada saat konstruksi termasuk kondisi Lift penumpang, Lift barang dan Instalasi Penangkal petir
  7. Fc. Rekomendasi untuk bangunan yang berada di sempadan sungai
  8. Fc. Bukti Pembayaran Sampah dari instansi terkait pengelolaan sampah
  9. Fc. gambar rencana struktur beserta perhitungannya (Konsultan)
  10. Fc. gambar Rencana arsitektur yang memuat Denah dan Potongan beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal (Asbuild Drawing Kontraktor)
  11. Fc. Gambar Rencana Jaringan dan Instalasi Listrik, Air Bersih, Pipa Gas, Pemadam Kebakaran (data isi ulang tabung dan masa kadaluwarsanya) dan jaringan lainnya (Konsultan)
  12. Fc. Gambar Rencana Jaringan Pembuangan Air Limbah, Jaringan Air Hujan, Fasilitas Pembuangan atau Pengolahan Sampah dan Fasilitas Parkir sesuai dengan tingkat keperluannya (Konsultan)
  13. Fc. Hasil Pemeriksaan Kualitas Bangunan dari penyedia jasa/konsultan pengkajian teknis bangunan gedung (Bukti Serah terima dan Jaminan)
  14. Fc. HO/SIUP/TDP, yang berbadan hukum harus ada Akta Pendirian dan Susunan Pengurus dari Notaris

  1. Pemohon datang langsung ke Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas menerima serta memeriksa berkas serta kelengkapan pengajuan dari pemohon, apabila ada kekurangan berkas persyaratan maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Apabila berkas sudah lengkap maka pemohon akan diberikan tanda terima berkas permohonan dan jadwal untuk pengujian lapangan
  4. Tim SLF melakukan pengujian di lapangan sesuai
  5. Tim SLF mengeluarkan rekomendasi hasil pengujian

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF)

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo, Jl. Rajawali No.8 Sukoharjo, Telp. 0271 593 013

E-mail : dpuprsukoharjo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF)"