Izin mendirikan rumah sakit kelas B

  1. Surat permohonan izin mendirikan Rumah sakit kelas B (bermaterai Rp. 6000)
  2. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota
  3. Fotocopy akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali instansi pemerintah atau pemerintah daerah
  4. Foto copy studi kelayakan

  1. Tata usaha Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menerima surat Permohonan Izin mendirikan Rumah sakit kelas B dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Jawa Timur
  2. Tata usaha Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menyerahkan surat Permohonan Izin mendirikan Rumah sakit kelas B kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur setelah diagendakan pada buku agenda untuk diberi nomor agenda serta lembar disposisi

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi izin mendirikan rumah sakit kelas B

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin mendirikan rumah sakit kelas B"