Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B

  1. Surat Permohonan Izin Operasional Rumah Sakit kelas B (bermaterai 6000)
  2. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas kesehatan kab/Kota
  3. Foto copy izin mendirikan RS, bagi permohonan izin operasional untuk pertama kali
  4. Isian instrumen self assesment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, Bangunan, dan prasarana

  1. Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menerima surat Permohonan Izin operasional Rumah sakit kelas B dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
  2. Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menyerahkan surat Permohonan Izin operasional Rumah sakit kelas B kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur setelah diagendakan pada buku agenda untuk diberi nomor agenda, serta memberi lembar disposisi

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B"