Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. 1) Akte Pendirian perusahaan yang didirikan khusus unutk usaha jasa pengurusan transportasi;
  3. 2) Memiliki Modal 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit 25% (dua puluh lima per seratus) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik;
  4. 3) Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2 Th;
  5. 4) Memiliki keterangan izin tinggal terbatas dari Kemenkumham bagi tenaga keija asing;
  6. 5) Memiliki izin memperkeijakan tenaga keija asing dari Kementerian Ketenagakerjaan;
  7. 6) Memiliki tenaga keija ahli WNI berijazah minimun D-III Pelayaran / Maritim / Penerban gan/Transportasi/ IATA Diploma/FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chian atau sertidfikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternative atau kumulatif)
  8. 1) Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; dan
  9. 2) Memilikis sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

14 Hari 4 Jam

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online