Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

  1. a. Surat Keterangan Pengurusan PIRT dari Puskesmas setempat;
  2. b. Surat Keterangan sehat pemohon dan penjamah makanan;
  3. c. Fotokopi NIB;
  4. d. Fotokopi SPPL
  5. e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. f. Fotokopi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP);
  7. g. Hasil pemeriksaan laboratorium sampel produk;
  8. h. Contoh label produk;
  9. i. Data produk makanan;
  10. j. Daftar isian data Industri Rumah Tangga Pangan;
  11. k. Denah ruang produksi;
  12. l. Denah lokasi usaha dengan keterangan detail sehingga mudah dikunjungi;
  13. Keterangan tentang surat sehat: Apabila karyawan 1 sd 5 orang : 1 surat sehat. Apabila karyawan 6 sd 10 orang : 2 surat sehat (penanggung jawab + karyawan) 11 sd 15 orang : 3 lembar, 16 sd 20 : 4 lembar Lebih dari 21 : 5 lembar.
  14. Batasan : Sertifikat PIRT hanya untuk produsen rumah tangga, perorangan, cara produksi manual hingga mesin semi otomatis, dan jenis makanan yang diproduksi harus sesuai dengan peraturan Kepala BPOM

  1. Pemohon mengajukan berkas ke Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
  2. Verifikasi berkas oleh petugas / tim perizinan
  3. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka dilakukan visitasi obyek. Apabila masih kurang lengkap, pemohon harus melakukan perbaikan berkas
  4. Tim Perizinan memberikan feed back / saran perbaikan dari hasil visitasi
  5. Setelah bukti perbaikan diserahkan kepada Tim Perizinan dan dinyatakan telah memenuhi syarat, maka diterbitkan sertifikat PIRT

  1. selambat-lambatnya 15 hari setelah berkas lengkap dan benar dilakukan visitasi
  2. selambat-lambatnya 7 hari setelah pemenuhan komitmen pasca visitasi, diterbitkan sertifikat

Tidak dipungut biaya

Sertifikat PIRT

Seksi Pelayanan Perizinan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan

Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo

Telp. (0271) 593015 ext. 302

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)"