- selambat-lambatnya 15 hari setelah berkas lengkap dan benar dilakukan visitasi
- selambat-lambatnya 7 hari setelah pemenuhan komitmen pasca visitasi, diterbitkan sertifikat
Tidak dipungut biaya
Sertifikat PIRT
Seksi Pelayanan Perizinan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan
Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
Telp. (0271) 593015 ext. 302
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store