Waktu proses pemindahan pasien sampai ke ruang rawat intensif 1 jam.
Waktu Perawatan sesuai dengan keadaan penyakit pasien
Umum | : | Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor 38 tahun 2017 | |
JKN | : | sesuai dengan tarif INA-CBGs |
Pelayanan Rawat Intensif Care Unit
Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah Kepala Seksi Penunjang Medis | |||||
Pengaduan melalui : | |||||
1. | Kotak Saran | ||||
2. | Telpon/SMS/WA HP. 082298551390 | ||||
3. | email : infopengaduanlapatarai@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store