Instalasi Rawat Intensif Care Unit (ICU)

  1. Kartu identitas(KTP)
  2. Kartu identitas(KTP)
  3. Kartu identitas(KTP)
  4. Surat rujukan internal/Permintaan rawat intensif

  1. Dokter DPJP menginstruksikan pasien dirawat di ruang rawat intensif
  2. Dokter DPJP menginstruksikan pasien dirawat di ruang rawat intensif
  3. Dokter DPJP menginstruksikan pasien dirawat di ruang rawat intensif
  4. Doter jaga/ perawat jaga menghubungi dokter penggungjawab ruang rawat intensif
  5. Doter jaga/ perawat jaga menghubungi petugas ruang rawat intensif
  6. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  7. Petugas ruangan intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  8. Dilakukan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  9. Pasien pindah ruang rawat/pulang /dirujuk

Waktu proses pemindahan pasien sampai ke ruang rawat intensif 1 jam.

Waktu Perwatan sesua dengan keadaan penyakit pasien

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor    38   tahun 2017
JKN :   sesuai dengan tarif INA-CBGs

Pelayanan Rawat Intensif Care Unit

  Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran  dan masukan adalah Kepala Seksi Penunjang Medis
  Pengaduan melalui :  
1. Kotak Saran  
2. Telpon/SMS/WA HP. 082298551390
3. email : infopengaduanlapatarai@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Intensif Care Unit (ICU)"