Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM).

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. a. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha bongkar muat;
  3. b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) Tahun;
  4. c. Memiliki Tenaga Ahli, dengan syarat minimal:
  5. d. Pelabuhan Utama : ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Transpotrasi Laut;
  6. e. Pelabuhan Pengumpul : ANT III dan/atau D.III Pelayaran/ Transpotrasi Laut;
  7. f. Pelabuhan Pengumpan : ANT IV dan/atau D.III Pelayaran/ Transpotrasi Laut;
  8. g. Rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan setempat;
  9. h. Persyaratan Teknis: 1) Forklift, 2) Pallet, 3) Ship side-net; 4) Rope sling; 5) Rope net, 6) Wire net.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Setelah berkas dinyatakan lengkap FO menyampaikan ke BO;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

14 Hari 4 Jam

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online