Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Kapal Yang Melayani Trayek Antar Daerah Dalam Wilayah Provinsi.

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Surat izin usaha angkutan penyeberangan;
  6. f. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal;
  7. g. Surat atau dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara;
  8. h. Lintas yang dilayani;
  9. i. Spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan;
  10. j. Pemenuhan standard pelayanan minimal angkutan penyeberangan;
  11. k. Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta).

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

14 Hari 3 Jam 40 Menit

Retribusi yang besarnya diatur Perda 11 Tahun 2011 Jo. Perda 7 Tahun 2015.

a.     Perizinan Baru

1)     Angkutan Penumpang Umum (speed boat) GT. 1-7                     Rp. 500.000,00 per tahun

2)     Angkutan Penumpang Umum (kapal kelotok) GT. 8-35               Rp. 750.000,00 per tahun

3)     Angkutan Penumpang Umum (kapal kelotok) GT. 36-300            Rp. 750.000,00 per tahun

4)     Angkutan Penyeberangan (kapal penyeberangan)

-     GT. 7-35 Rp. 1.000.000,00 per tahun

-     GT. 36-300 Rp. 2.500.000,00 per tahun

b.     Perpanjangan Izin

1)     Angkutan Penumpang Umum (speed boat) GT. 1-7                     Rp. 100.000,00 per tahun

2)     Angkutan Penumpang Umum (kapal kelotok) GT. 8-35               Rp. 150.000,00 per tahun

3)     Angkutan Penumpang Umum (kapal kelotok) GT. 36-300            Rp. 200.000,00 per tahun

4)     Angkutan Penyeberangan (kapal penyeberangan)

-     GT. 7-35 Rp. 500.000,00 per tahun

GT. 36-300 Rp. 1.000.000,00 per tahun

Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Kapal Yang Melayani Trayek Antar Daerah Dalam Wilayah Provinsi yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online