Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Yang Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Kabupaten/Kota Dalam Daerah Provinsi, Pelabuhan Antar Daerah Provinsi, Dan Pelabuhan Internasional.

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Memiliki NIB;
  2. b. Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar;
  3. c. Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angina;
  4. d. Memiliki kapal layar motor tradisional berbenddera Indonesia yang laik laut berukuransampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu;
  5. e. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 35.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

14 Hari 3 Jam 40 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Yang Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Kabupaten/Kota Dalam Daerah Provinsi, Pelabuhan Antar Daerah Provinsi, Dan Pelabuhan Internasional yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online