Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) didalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Regional. (Pendaftaran Izin Tersus/TUKS yang masih berlaku ke sistem OSS)

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. 1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. 2) Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS;
  3. 3) Salinan Izin Operasi Tersus/TUKS yang masih berlaku;

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) didalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Regional yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online