Pelayanan Unit Transfusi Darah

  1. Kartu identitas(KTP)
  2. Kartu identitas(KTP)
  3. Surat Permintaan kebutuhan darah dari ruangan
  4. Persyaratan Teknis yang dibutuhkan untuk Pendonor Darah
  5. Contoh darah pasien

  1. Prosedur Donor: Pendonor harus mencukupi syarat Donor Darah.
  2. Prosedur Donor: Pendonor harus mencukupi syarat Donor Darah.
  3. Melakukan pengambilan darah (avtaf).
  4. Dilakukan Pemeriksaan uji saring.
  5. Darah disimpan di tempat penimpanan darah.
  6. Pendonor Pulang.
  7. Prosedur Kebutuhan darah. Pengantar Kebutuhan darah dari ruangan perawatan dan contoh darah.
  8. Jika Hasilnya cocok maka darah diberikan ke ruangan yang meminta.
  9. Jika hasilnya tidak cocok maka diuji dengan darah donor laninya.

Donor Darah : < 1>
Uji Kecocokan Darah : < 180>

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor 38 tahun 2017
JKN :   sesuai dengan tarif INA-CBGs

 

Pelayanan Unit Transfusi darah

  Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran  dan masukan adalah Kepala Seksi Penunjang Medis
  Pengaduan melalui :  
1. Kotak Saran  
2. Telpon/SMS/WA HP. 082298551390
3. email : infopengaduanlapatarai@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Transfusi Darah"