Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) didalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Regional. ( Pembangunan atau Pengembangan TUKS)

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. 1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. 2) Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS;
  3. 3) Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
  4. 4) Kajian Teknis yang paling sedikit memuat: a) Rencana alur keluar masuk TUKSi; b) Kedalaman kolam Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; c) Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat; d) Rintangan NavigasiPelayaran; e) Rencana kebutuhan Sarana Bantu NavigasiPelayaran;
  5. 5) Rencana teknis fasilitas sandar/tambat yang memuat: a) Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi; b) Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; c) Gambar situasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri terhadap Instalasi/Bangunan lain di sekitarnya;
  6. 6) Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan TUKS oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat: a) Data fasilitas sandar / tambat; b) Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; c) Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan rencana penempatan Sarana Bantu NavigasiPelayaran;
  7. 7) Izin lingkungan sesuai ketentuan perundangundangan; Pengoperasian TUKS
  8. 8) Berita acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat: a. Pembangunan TUKS telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Penetapan Pemenuhan Komitmen Pembangunan atau Pengembangan TUKS. b) hasil pembangunan atau pengembangan Terminal Khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) didalam DLKR/DLKP Pelabuhan Pengumpan Regional yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online