Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy E-KTP

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pendukung
  2. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar oleh Petugas Kelurahan
  3. Pengecekan ID BDT di sistem SIKS-NG Warga Miskin
  4. Pembuatan SKTM oleh petugas
  5. Pengesahan SKTM oleh Perangkat Kelurahan
  6. SKTM siap dibawa ke kecamatan

  1. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar selama 1-3 Menit
  2. Pembuatan Blanko dan Surat Permohonan 10 Menit
  3. Pengesahan Blanko ke Perangkat Kelurahan 1 - 2 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"