Rekomendasi izin operasional Laboratorium Klinik Umum Madya

  1. Nomor induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submision (OSS)
  2. Notifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota
  3. Profil Laboratorium Klinik Madya
  4. Daftar Jenis dan Tarif Pemeriksaan
  5. Daftar Sumber Daya Manusia (SDM)
  6. Daftar Sarana dan Parasarana/Denah ruangan beserta ukurannya (m2)
  7. Daftar peralatan dan alat keselamatan kerja
  8. Fotocopy Kartu Identitas (KTP) penanggungjawab Teknis
  9. Fotocopy ijazah, SIP masing-masing tenaga teknis/administrasi
  10. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga tentang Pengolahan Limbah medis

  1. Pemohon mengajukan perizinan secara online ke WEB P2T Provinsi Jatim
  2. Untuk pengajuan yang belum ada menu pada aplikasi/WEB P2T antara lain : Penutupan/Pencabutan, Penggantian Penanggunjawab, maka dilakukan secara manual
  3. Dinas Kesehatan menerima surat dari UPT P2T Provinsi Jatim perihal Permohonan Notifikasi Pemenuhan Komitmen Sertifikat Laboratorium Klinik Madya
  4. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan sebagaimana yang tertuang dalam surat dari UPT P2T Provinsi Jatim
  5. Apabila dari hasil verifikasi tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka Dinas Kesehatan akan memberikan notifikasi penolakan
  6. Notifikasi tersebut disampaikan kepada UPT P2T Provinsi Jawa Timur

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan atau Khusus Madya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin operasional Laboratorium Klinik Umum Madya"