Pelayanan Laboratorium Klinik

  1. Kartu identitas(KTP)
  2. Kartu identitas(KTP)
  3. Surat Pengantar Pemeriksaan Lab.
  4. Persyaratan teknis kebutuhan pemeriksaan
  5. Bukti bayar dari kasir jika pasien umum

  1. Pasien /keluarga melakukan registrasi
  2. Pasien /keluarga melakukan registrasi
  3. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  4. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  5. Proses Pemeriksaan sampel
  6. Validasi dan pencatatan hasil
  7. Penyerahan hasil

Waktu Penyelesaian Pelayanan : ≤ 120 Menit

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor 38 tahun 2017
JKN :   Sesuai dengan tarif INA-CBGs

Pemeriksaan Laboratorium

  Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran  dan masukan adalah Kepala Seksi Pengawasan dan  Pengendalian.
  Pengaduan melalui :  
1. Kotak Saran  
2. Telpon/SMS/WA HP. 082298551390
3. email : infopengaduanlapatarai@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Klinik"