Surat penguasaan atas tanah

  1. FC KTP
  2. BUKTI PENGUASAAN TANAH
  3. FC PBB BULAN TERAKHIR
  4. SURAT PERMOHONAN
  5. SURAT PERNYATAAN BERMATERAI

  1. Datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan yang sudah di tetapkan oleh kelurahan dan menunggu petugas kelurahan memanggil
  2. menyerahkan persyaratan kepada petugas kelurahan untuk di cek dan jika sudah komplit petugas akan membuatkan surat keterangan
  3. petugas akan membuatkan surat pengantar ke kecamatan

JIKA SEMUA PERSYARATAN TERPENUHI JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN PEMBUATAN E-KTP BARU SELESAI DALAM WAKTU BERBERAPA MENIT

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah

LAPOR HENDI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat penguasaan atas tanah"