1 Hari Kerja Pemohon mengajukan izin, petugas FO menerima berkas
6 Hari Kerja Pemeriksaan dan verifikasi berkas
3 Konsep Draft SK oleh petugas Back Office
3 Hari Kerja Draft SK diparaf oleh Kasie, kabid, Sekdin, dan Ditandatangani Oleh Kepala Dinas
1 Hari Kerja SK diterima FO untuk diserahkan kepada pemohon
Rumus IMB = Tarif Retribusi (TR) x Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ) x Luas Bangunan (LB) x Harga Standar Bangunan (HSB) x Nilai Jual Kena Retribusi (NJKR)
TPJ = Koefisien Bangunan x Koefisien Tingkat Bangunan x Koefisien Guna Bangunan
Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak Tentang Izin Mendirikan Bangunan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
Jl. Kyai Mugni No.1018 A Demak
Telp. (0291) 681011
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store