Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan DINPM PTSP Kabupaten Demak

  1. Formulir Permohonan bermeterai Rp. 6.000
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy NPWP
  4. Sertifikat tanah / surat keterangan kepemilikan tanah
  5. Foto Copy Izin Lokasi
  6. Foto Copy SK Pengeringan tanah / IPPT
  7. Gambar situasi tanah skala 1:1000
  8. Gambar rencana denah, pondasi, atap (tampak depan, samping) potongan melintang/memanjang dengan skala 1:100, 1:50, 1:20 dengan pengesahan DINPUTARU
  9. Perhitungan konstruksi untuk bangunan tertentu
  10. Rekomendasi ketua TP3MT (untuk menara telekomunikasi)
  11. Surat kuasa jika mewakilkan bermeterai Rp. 6.000
  12. KRK (keterangan rencana kabupaten)
  13. Persetujuan tetangga yang berbatasan langsung

  1. Petugas front office menerima formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan

1 Hari Kerja Pemohon mengajukan izin, petugas FO menerima berkas

6 Hari Kerja Pemeriksaan dan verifikasi berkas

3 Konsep Draft SK oleh petugas Back Office

3 Hari Kerja Draft SK diparaf oleh Kasie, kabid, Sekdin, dan Ditandatangani Oleh Kepala Dinas

1 Hari Kerja SK diterima FO untuk diserahkan kepada pemohon

Rumus IMB = Tarif Retribusi (TR) x Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ) x Luas Bangunan (LB) x Harga Standar Bangunan (HSB) x Nilai Jual Kena Retribusi (NJKR)

TPJ = Koefisien Bangunan x Koefisien Tingkat Bangunan x Koefisien Guna Bangunan 

Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak Tentang Izin Mendirikan Bangunan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak

Jl. Kyai Mugni No.1018 A Demak

Telp. (0291) 681011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan DINPM PTSP Kabupaten Demak"