Izin Rumah Makan/Restoran

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Fotocopy akte pendirian bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum
  3. 3. Fotocopy izin teknis dan lingkungan hidup
  4. 4. Keterangan tertulis dari pengusaha tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi untuk restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, dan pusat makanan.
  5. 5. Foto copy KTP
  6. 6. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  7. 7. Status tanah/sertifikat tanah
  8. 8. Izin mendirikan banguanan IMB
  9. 9. Rekomendasi instansi teknis
  10. 10. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) adalah benar adanya.
  11. 11. Permohonan dibuat 3 rangkap ( 1 asli, 2 fotocopy )
  12. 12. 1 buah map

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Rumah Makan/Restoran"