Standar Pelayanan Izin Lokasi DINPMPTSP Kabupaten Demak

  1. Formulir Permohonan bermeterai Rp.6.000
  2. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan
  3. Foto Copy NPWP
  4. Gambar Kasar/sketsa tanah yang dimohon
  5. Pernyataan kesanggupan untuk memberikan ganti rugi/menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/yang berhak atas tanah
  6. Uraian rencana proyek yang akan dibangun
  7. Surat persetujuan BKPM (bagi perusahaan PMA/PMDN)
  8. Izin Prinsip (Bila Perlu)
  9. Surat kuasa jika mewakilkan bermeterai Rp. 6.000

  1. Petugas Front Office menerima formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan

1 Hari Kerja Pemohon mengajukan izin, petugas FO menerima berkas

6 Hari Kerja Pemeriksaan dan verifikasi berkas

3 Konsep Draft SK oleh petugas Back Office

3 Hari Kerja Draft SK diparaf oleh Kasie, kabid, Sekdin, dan Ditandatangani Oleh Kepala Dinas

1 Hari Kerja SK diterima FO untuk diserahkan kepada pemohon

Gratis

Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Demak tentang Izin Mendirikan Bangunan

DINPM PTSP Kabupaten Demak

Jl. Kyai Mugni No.1018 A Demak

Telp. (0291) 681011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Lokasi DINPMPTSP Kabupaten Demak"