Izin Untuk Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan sebagai Paramedik Veteriner

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Fotokopi Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, Sekolah Kejuruan dan/atau diploma kesehatan hewan dengan menjelaskan tingkat kompetensi khusus yang dikuasainya;
  3. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan;
  4. Fotokopi kontrak penyeliaan dengan dokter hewan praktik terhadap bidang-bidang yang ditangani dalam pelayanan medik Veteriner;
  5. Surat Pernyataan akan mematuhi etika dan kode etik, sesuai dengan tingkat kompetensinya;
  6. Pas photo pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. Rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perikanan.

  1. Pemohon login dengan hak aksesnya.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan secara elektronik dan mengunggah persyaratan.
  3. Pemeriksaan terhadap kebenaran dan kelengkapan pengisian formulir permohonan.
  4. Berkas dikirimkan ke OPD teknis untuk mendapatkan rekomendasi teknis.
  5. Verifikasi persyaratan yang diunggah pemohon sesuai dengan persyaratan.
  6. SK Perizinan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas PM dan PTSP, Pemohon mendapat pemberitahuan SK Perizinan dapat dicetak oleh pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Untuk Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan sebagai Paramedik Veteriner

Unit Pelayanan Pengaduan, melalui:
1. Ruang pengaduan
   a. Kotak saran/pengaduan
   b. Website:dpmptsp.sukoharjokab.go.id
   c. Email :dpmptsp@sukoharjokab.go.id
   d. Telepon/ Fax : (0271) 590244

2. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
   a. Cek administrasi.
   b. Cek lapangan.
   c. Koordinasi internal /eksternal.
   d. Koordinasi instansi terkait.

3. Responsif pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Untuk Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan sebagai Paramedik Veteriner"